Pengertian Nikah
Pernikaan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan
masyarakatagama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan
satu jalan untuk membangun rumah tangga dan
melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk
meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali
silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia
pernikahan berasal dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan awalan
“per” dan akhiran “an”.
Pernikahan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti diartikan sebagai
perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri.
Pernikahan dalam islam juga berkaitan dengan pengertian mahram (baca muhrim dalam islam) dan wanita yang haram dinikahi.
1. Pengertian menurut etimologi
Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan disebut denganberasal dari
kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan
di atas, menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. Di sisi lain nikah
juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang memiliki arti merangkum,
menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah. adapun pernikahan
yang berasalh dari kata aljam’u yang berarti menghimpun atau
mengumpulkan. Pernikahan dalam istilah ilmu fiqih disebut ( زواج ), (
نكاح ) keduanya berasal dari bahasa arab. Nikah dalam bahasa arab
mempunyai dua arti yaitu ( الوطء والضم ) baik arti secara hakiki ( الضم )
yakni menindih atau berhimpit serta arti dalam kiasan ( الوطء ) yakni
perjanjian atau bersetubuh.
2. Pengertian Menurut Istilah
Adapun makna tentang pernikahan secara istilah masing-masing ulama fikih memiliki pendapatnya sendiri antara lain :
- Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
- Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenanagn.
- Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
- Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal انِ نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang artinya pernikahan membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.
- Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih
- Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa nikah adalah akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggema serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.
0 Komentar